sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 1 Januari 2024 Pembelian Gas Wajib Tunjukkan KTP

Foto editor Arif Julianto
29/12/2023 19:12 WIB
Pertamina masih dalam tahap pendaftaran dan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP.

IDXChannel - Pekerja menata tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg di salah satu agen di kawasan Jakarta, Jumat (29/12/2023). Pemerintah mendorong penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. 

Hingga saat ini, Pertamina masih dalam tahap pendaftaran dan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP.

PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG bersubsidi.

Advertisement
Advertisement