IDXChannel - Pekerja tengah melakukan bongkar muat gas LPG 3 kg di Pelabuhan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kk dapat lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan kartu identitas penduduk (KTP).
Pembatasan LPG 3 kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata by name by address.
Pemerintah saat ini masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).