sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal

Foto editor Arif Julianto
05/08/2021 21:15 WIB
Pemerintah menggelontorkan insentif pajak baru kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Suasana sepi terlihat di pusat perbelanjaan ITC Kuningan, Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Suasana sepi terlihat di pusat perbelanjaan ITC Kuningan, Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Suasana sepi terlihat di pusat perbelanjaan ITC Kuningan, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Suasana sepi terlihat di pusat perbelanjaan ITC Kuningan, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Suasana sepi terlihat di pusat perbelanjaan ITC Kuningan, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Suasana sepi terlihat di pusat perbelanjaan ITC Kuningan, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Suasana sepi terlihat di pusat perbelanjaan ITC Kuningan, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Suasana sepi terlihat di pusat perbelanjaan ITC Kuningan, Jakarta, Kamis (5/8/2021).

IDXChannel - Suasana sepi terlihat di pusat perbelanjaan ITC Kuningan, Jakarta, Kamis (5/8/2021). 

Pemerintah menggelontorkan insentif pajak baru kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif ini diberikan dalam rangka perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Sebab pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 8 Agustus 2021 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021.

Advertisement
Advertisement