IDXChannel - Pengendara melintas ruas jalan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Semanggi, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, pemerintah berencana mewajibkan penyediaan RTH seluas 30 persen untuk wilayah Jakarta, Bodetabek, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur), atau sekitar 198 kilometer persegi untuk wilayah DKI Jakarta.