sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Berencana Mewajibkan Penyediaan RTH 30 persen di Jabodetabekpunjur

Foto editor Arif Julianto
27/11/2021 18:17 WIB
Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, pemerintah berencana mewajibkan penyediaan RTH seluas 30 persen untuk wilayah Jabodetabekpunjur.
Pengendara melintas ruas jalan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Semanggi, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Pengendara melintas ruas jalan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Semanggi, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Pengendara melintas ruas jalan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Semanggi, Jakarta, Sabtu (27/11/2021). Pengendara melintas ruas jalan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Semanggi, Jakarta, Sabtu (27/11/2021). Pengendara melintas ruas jalan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Semanggi, Jakarta, Sabtu (27/11/2021). Pengendara melintas ruas jalan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Semanggi, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

IDXChannel - Pengendara melintas ruas jalan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Semanggi, Jakarta, Sabtu (27/11/2021). 

Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, pemerintah berencana mewajibkan penyediaan RTH seluas 30 persen untuk wilayah Jakarta, Bodetabek, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur), atau sekitar 198 kilometer persegi untuk wilayah DKI Jakarta.

Advertisement
Advertisement