sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Perpanjang Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga Akhir 2025

Foto editor Aldhi Chandra Setiawan
23/02/2025 16:08 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang insentif untuk kendaraan listrik dan hybrid hingga akhir 2025.

IDXChannel - Pengunjung melihat-lihat berbagai merk mobil listrik pada pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di Jakarta, Miinggu (23/2/2025).

Pemerintah kembali memperpanjang insentif untuk kendaraan listrik dan hybrid hingga akhir 2025. Kebijakan tersebut berlaku mulai 4 Februari lalu, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK 12/2025). 

Perpanjangan stimulus itu antara lain berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu. 

Berikutnya, ada insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid). 

Advertisement
Advertisement