sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 10 Persen di 2023 

Foto editor Eko Purwanto
19/11/2022 15:40 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum 2023 naik sebesar 10 persen.
Pekerja menyelesaikan pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2022).
Pekerja menyelesaikan pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2022).
Pekerja menyelesaikan pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2022). Pekerja menyelesaikan pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2022). Pekerja menyelesaikan pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2022). Pekerja menyelesaikan pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2022). Pekerja menyelesaikan pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2022). Pekerja menyelesaikan pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2022).

IDXChannel - Pekerja menyelesaikan pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2022).

Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi telah menetapkan upah minimum 2023 naik sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Adapun dalam aturan tersebut Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur harus sudah menentukan dan mengumumkan nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022.

Advertisement
Advertisement