Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya Akan Gelar Sidak Keliling pada Malam Tahun Baru 2022
Polda Metro Jaya melarang perayaan malam tahun baru 2022 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Warga berburu kembang api jelang perayaan malam tahun baru 2022 di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Kamis (30/12/2021).
IDXChannel - Warga berburu kembang api jelang perayaan malam tahun baru 2022 di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Kamis (30/12/2021).
Polda Metro Jaya melarang perayaan malam tahun baru 2022 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan larangan perayaan malam pergantian tahun itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.
Jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menggelarkan sidak keliling pada malam tahun baru 2022. Sidak keliling ini, kata Riza, untuk memastikan tidak adanya kerumunan atau kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. akan memberlakukan car free night (CFN) di 11 kawasan pada malam Tahun Baru.
link copied to clipboard
COPY TO CLIPBOARD