sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN

Foto editor Sutikno
15/09/2021 08:55 WIB
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.
Ketua KPK Firly Bahuri memberikan keterangan pers kepada wartawan tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2021).
Ketua KPK Firly Bahuri memberikan keterangan pers kepada wartawan tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2021).
Ketua KPK Firly Bahuri memberikan keterangan pers kepada wartawan tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2021). Ketua KPK Firly Bahuri memberikan keterangan pers kepada wartawan tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2021). Ketua KPK Firly Bahuri memberikan keterangan pers kepada wartawan tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2021). Ketua KPK Firly Bahuri memberikan keterangan pers kepada wartawan tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2021).

IDXChannel - (Kiri kekanan) Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Ketua KPK Firly Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa memberikan keterangan pers kepada wartawan tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2021).

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN. 

Peralihannya dari pegawai menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Advertisement
Advertisement