IDXChannel - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (tengah) didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan (kiri) menyampaikan keterangan terkait kasus pinjaman online ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021).
Polisi menangkap 13 orang tersangka terkait kasus tersebut dengan barang bukti peralatan sim card, monitor komputer, dan uang sekitar Rp217 miliar. Tiga WNA yang ditangkap tersebut inisial JMS kewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Tiongkok. Sedangkan, dua tersangka lainnya, GCY dan WJS, keduanya warga negara Tiongkok.