sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Jakarta Turun ke Level 1, Pengunjung Mal Boleh 100 Persen

Foto editor Faisal Rahman
15/12/2021 08:53 WIB
Sedangkan untuk Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Pengunjung berjalan di depan toko di Pusat Perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
Pengunjung berjalan di depan toko di Pusat Perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
Pengunjung berjalan di depan toko di Pusat Perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). Pengunjung berjalan di depan toko di Pusat Perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). Pengunjung berjalan di depan toko di Pusat Perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). Pengunjung berjalan di depan toko di Pusat Perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). Pengunjung berjalan di depan toko di Pusat Perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). Pengunjung berjalan di depan toko di Pusat Perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

IDXChannel - Pengunjung berjalan di depan toko di Pusat Perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). 

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta yang telah berubah menjadi level 1 seiring berkurangnya kasus Covid-19 membuat pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di Jakarta diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen.

Sedangkan untuk Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Advertisement
Advertisement