IDXChannel - Pengunjung berjalan di depan toko di Pusat Perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta yang telah berubah menjadi level 1 seiring berkurangnya kasus Covid-19 membuat pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di Jakarta diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen.
Sedangkan untuk Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.