IDXChannel - Presiden Joko Widodo didampingi Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kanan) menyerahkan bantuan berupa Dana Stimulan kepada warga terdampak gempa bumi M 5,6 Cianjur di Batalyon Rider 300, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).
Bantuan Dana Stimulan itu diberikan kepada warga pemilik rumah yang mengalami kerusakan terdampak gempa bumi sesuai kategori dan tingkat kerusakan.
Sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang dirincikan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 25 Tahun 2022 tentang Bantuan Stimulan Rumah Rusak Terdampak Bencana, warga terdampak itu diberikan bantuan senilai 10 juta untuk rumah rusak ringan, kemudian 25 juta untuk rusak sedang dan 50 juta untuk rusak berat.
Akan tetapi, Presiden memberikan tambahan dari besaran Dana Stimulan tersebut menjadi 15 juta untuk rumah rusak ringan, 30 juta untuk rumah rusak sedang dan 60 juta untuk rusak berat. Tambahan tersebut menurut Presiden sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan sebelumnya.
Kepada seluruh warga yang menerima bantuan, Presiden meminta agar Dana Stimulan diprioritaskan untuk membangun rumah kembali. Presiden melarang penggunaan dana tersebut kemudian dipakai untuk membeli barang lain yang bukan prioritas seperti kendaraan bermotor.
Foto : BPMI Setpres