sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selundupkan 30.000 Ekor Benih Lobster, Dua Warga Trenggalek Diringkus Polisi

Foto editor Ali Masduki
15/06/2021 17:07 WIB
Unit IV/Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 30.000 ekor benih lobster (benur) di Kecamatan Rejotangan.
Polisi memamerkan barang bukti serta tersangka penyelundup benih lobster (benur) di Polda Jawa Timur, Selasa (15/6/2021).
Polisi memamerkan barang bukti serta tersangka penyelundup benih lobster (benur) di Polda Jawa Timur, Selasa (15/6/2021).
Polisi memamerkan barang bukti serta tersangka penyelundup benih lobster (benur) di Polda Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Polisi memamerkan barang bukti serta tersangka penyelundup benih lobster (benur) di Polda Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Polisi memamerkan barang bukti serta tersangka penyelundup benih lobster (benur) di Polda Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Polisi memamerkan barang bukti serta tersangka penyelundup benih lobster (benur) di Polda Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Polisi memamerkan barang bukti serta tersangka penyelundup benih lobster (benur) di Polda Jawa Timur, Selasa (15/6/2021).

IDXChannel - Polisi memamerkan barang bukti serta tersangka penyelundup benih lobster (benur) di Polda Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). 

Unit IV/Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 30.000 ekor benih lobster (benur) di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Dalam perkaran ini, Polisi mengamankan dua tersangka yakni WNT (33), warga Dusun Ketawang Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dan RA (24), warga Dusun Gares Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Keduanyadiduga melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran benih bening lobster tanpa dilengkapi perizinan usaha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan dengan ancaman dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Tersangka juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement