sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Putusan Korupsi Tanah Munjul

Foto editor Sutikno
25/02/2022 16:17 WIB
Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, Terdakwa II Anja Runtuwenen 6 tahun.
Sidang putusan korupsi tanah Munjul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Sidang putusan korupsi tanah Munjul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Sidang putusan korupsi tanah Munjul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Sidang putusan korupsi tanah Munjul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Sidang putusan korupsi tanah Munjul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

IDXChannel - Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (kanan), pemilik PT Adonara Anja Runtuwene (tengah) dan Rudy Hartono Iskandar (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, Terdakwa II Anja Runtuwenen 6 tahun, dan Terdakwa III Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan. 

Advertisement
Advertisement