sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wapres Ma'ruf Amin Beri Penghargaan untuk Kepala Daerah yang Menyandang Status UHC

Foto editor Faisal Rahman
14/03/2023 15:49 WIB
UHC memberikan penghargaan kepada lebih dari 20 kepala daerah sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mencapai target kepesertaan BPJS Kesehatan.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memberikan sambutan usai menyerahkan penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memberikan sambutan usai menyerahkan penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memberikan sambutan usai menyerahkan penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memberikan sambutan usai menyerahkan penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memberikan sambutan usai menyerahkan penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memberikan sambutan usai menyerahkan penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memberikan sambutan usai menyerahkan penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

IDXChannel - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memberikan sambutan usai menyerahkan penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia dalam acara UCH Award 2023 di Jakarta, Selasa (14/3/2023). 

Universal Health Coverage (UHC) memberikan penghargaan kepada lebih dari 20 kepala daerah sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mencapai target kepesertaan BPJS Kesehatan dan menyandang status UHC.

Target kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi sangat penting agar seluruh penduduk Indonesia terlindungi akses kesehatannya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Advertisement
Advertisement