IDX CHANNEL - Usulan tersebut berkaca pada kapasitas gudang penyimpanan vaksin didaerah yang tak mampu lagi menampung vaksin covid 19 yang akan datang ataupun vaksin untuk program bulan imunisasi anak nasional. pasalnya banyak gudang, penyimpanan didaerah yang masih dipenuhi vaksin covid-19 yang kedaluwarsa.
Dan menurut arahan Presiden Jokowi pemusnahan no vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dimana dalam proses pemusnahan ya akan didampingi oleh badan pengawas keuangan dan juga pembangunan Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemusnahan vaksin kedaluwarsa menjadi lebih transparan terbuka dan prosedurnya sesuai dengan aturan yang berlaku.