IDX CHANNEL - Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan baru, melalui peraturan menteri perdagangan nomor 30 tahun 2022. langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi usai dibukanya keran ekspor CPO dan turunannya.
Melalui keterangan tertulis Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan aturan melalui peraturan menteri perdagangan nomor 30 Tahun 2022. Untuk pastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu, dengan mengatur ketentuan ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined Bleached And Deodorized Palm Olein Dan Us cooking oil. Aturan ini dilakukan pemerintah guna memastikan makan semua kebutuhan CPO dalam negeri dan keterjangkauan nya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.