sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Beromzet Di Bawah Rp4,8 Miliar

NEWS SCREEN editor Maman Sudirman
04/05/2020 15:28 WIB
Presiden Joko Widodo akhirnya membebaskan pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Pemerintah Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Beromzet Di Bawah Rp4,8 Miliar

IDX CHANNEL – Presiden Joko Widodo akhirnya membebaskan pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pemberian bebas pajak ini berlangsung selama 6 bulan terhitung sejak April hingga September 2020.

Advertisement
Advertisement
Video Populer