IDX CHANNEL - Pemerintah dipastikan mengubah sejumlah kebijakan dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, selain mengubah rumus penghitungan pesangon bagi para buruh yang megalami pemutusan hubungan kerja, pemerintah juga menghilangkan peran dewan pengupahan dalam menentukan upah minimum.
Advertisement
RUU Omnibus Law, Pemerintah Ubah Perhitungan Bagi Buruh Yang Di PHK
Pemerintah dipastikan mengubah sejumlah kebijakan dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
RUU Omnibus Law, Pemerintah Ubah Perhitungan Bagi Buruh Yang Di PHK
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer