IDX CHANNEL- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi meniadakan tenaga kerja Non ASN atau pegawai honorer di instansi Pemerintah. Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2023, sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. B/185/ Tahun 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Dan menindaklanjuti edaran tersebut, para Pejabat Pembuat Komitmen diminta untuk melakukan penataan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi instansi Pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.Dan status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.