IDX CHANNEL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat belum ada perkembangan dari perusahaan Fintech P2P lending yang kekurangan modal. Hingga 3 Agustus 2023 sebanyak 26 P2P lending masih belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 2,5 miliar.
Advertisement
26 Pinjol P2P Lending Kurang Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat belum ada perkembangan dari perusahaan Fintech P2P lending yang kekurangan modal.
26 Pinjol P2P Lending Kurang Modal,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer