IDX CHANNEL - Penolakan laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk oleh 2 komisaris perseroan dinilai memang harus dilakukan, pasalnya terdapat kejanggalan terkait laba dari kontrak kerjasama beberapa tahun kedepan yang dimasukan kedalam laporan keuangan 2018.
Analis MNC Sekuritas, Edwin Sebayang menilai keputusan emiten berkode saham GIAA ini yang memasukan laba dari bagi hasil dengan PT Sriwijaya Air sebesar USD28 ribu yang masih dalam bentuk piutang merupakan keputusan yang berbahaya.