IDXChannel - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2025.
Advertisement
Aturan Baru Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Aturan Baru Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Aturan Baru Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor
Advertisement
Advertisement
Video Populer