IDX CHANNEL - Badan Legislasi DPR menyepakati rancangan undang-undang (RUU) desa untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. Dalam merevisi RUU Desa, Baleg DPR sepakat mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 Tahun dalam 3 periode menjadi 9 Tahun dalam dua periode.
Advertisement
Baleg DPR Sepakati RUU Desa Disahkan Dalam Sidang Paripurna
Badan Legislasi DPR menyepakati rancangan undang-undang (RUU) desa untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna.
Baleg DPR Sepakati RUU Desa Disahkan Dalam Sidang Paripurna,(Sumber: IDX CHANNEL)
Advertisement
Advertisement
Video Populer