IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama dengan sejumlah Menteri dan Lembaga Pemerintah lainnya yang berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian secara resmi telah menyatakan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Meski demikian, Pemerintah masih tetap memberikan beragam stimulus atau insentif sebagai kompensasi atas kenaikan PPN 12% di tahun depan, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan produktivitas dunia usaha. Insentif fiskal tersebut ditujukan kepada tiga kelompok yaitu masyarakat berpendapatan rendah, kelas menengah, dan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), wirausaha, dan industri.
Sementara itu, Pemerintah juga memberikan insentif hingga 0% bagi barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.