IDX CHANNEL - Pemerintah Indonesia meraih keuntungan belasan kali lipat dari hasil ekspor produk setengah jadi maupun jadi hasil tambang nikel, seiring dengan penerapan larangan eskpor nikel mentah keluar negeri yang diberlakukan sejak tahun 2020.
Konsekwensinya, Pemerintah mendapat protes dan gugatan dari Uni Eropa yang diajukan ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) yang menyatakan pembatasan tersebut secara tidak adil membatasi akses produsen baja anti karat (stainless steel). Bahkan, Indonesia dikabarkan bisa mengalami kekalahan atas gugatan tersebut.