IDX CHANNEL - Pemerintah mengungkapkan bahwa eksportir nakal yang membayar denda baru Rp22 miliar dari total Rp56 miliar karena tidak mengikuti aturan devisa hasil ekspor (DHE). Hingga sampai saat ini Bea Cukai tengah berusaha menagih kekurangan denda dari para eksportir tersebut.
Advertisement
Bea Cukai Tagih Rp32 Miliar ke Ekportir Nakal
Pemerintah mengungkapkan bahwa eksportir nakal yang membayar denda baru Rp22 miliar dari total Rp56 miliar karena tidak mengikuti aturan devisa hasil ekspor.
Bea Cukai Tagih Rp32 Miliar ke Ekportir Nakal,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer