IDX CHANNEL - Sepanjang Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada 34 penyelenggara fintech lending/peer-to-peer lending/P2P lending (Pinjol). Selain itu OJK melaporkan masih terdapat 26 pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Advertisement
Begini Update Industri P2P Lending di Indonesia
Sepanjang Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada 34 penyelenggara fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending (Pinjol).
Begini Update Industri P2P Lending di Indonesia,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer