sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Berlakukan Papan Akselerasi, Ini Manfaatnya

IDXTAINMENT editor Maman Sudirman
08/08/2019 16:45 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi perusahaan tercatat.
BEI Berlakukan Papan Akselerasi, Ini Manfaatnya

IDX CHANNEL - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi perusahaan tercatat di BEI, yakni Peraturan Nomor I-V. Beleid yang mulai berlaku sejak 22 Juli 2019 ini berisikan ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi.

Tujuan BEI membuat pencatatan ini adalah untuk membantu perusahaan yang diklasifikasikan dalam POJK 53 agar lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal. Salah satu caranya dengan meningkatkan exposure perusahaan tersebut melalui Papan Akselerasi ini.

Advertisement
Advertisement
Video Populer