IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada 54 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan Semester I-2024 sampai batas akhir pelaporan. Sejumlah emiten yang mendapatkan sanksi tersebut di antaranya PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), PT Pan Brothers Tbk (PBRX) hingga PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).
Advertisement
BEI Denda 54 Emiten akibat Belum Setor Laporan Keuangan
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada 54 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan Semester I-2024 sampai batas akhir pelaporan.
BEI Denda 54 Emiten akibat Belum Setor Laporan Keuangan,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer