sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku 1 April 2022, Kebijakan Pajak Karbon Dilakukan Bertahap

IDX 1ST SESSION CLOSING editor Frizqi Andhesta Iswaldy
11/10/2021 00:30 WIB
Pemerintah memastikan akan mengenakan pajak karbon secara bertahap mulai 1 April 2022.
Berlaku 1 April 2022, Kebijakan Pajak Karbon Dilakukan Bertahap

IDX Channel - Pemerintah memastikan akan mengenakan pajak karbon secara bertahap mulai 1 April 2022. Kebijakan ini akan diikuti roadmap pajak karbon, yang akan berproses hingga tahun 2025.

Advertisement
Advertisement
Video Populer