IDX CHANNEL - Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan biaya transaksi dengan QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) mulai 1 Juli 2023 sebesar 0,3%. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital.
Advertisement
BI: Transaksi dengan QRIS Kena Biaya 0,3 Persen
Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan biaya transaksi dengan QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) mulai 1 Juli 2023 sebesar 0,3%.
BI: Transaksi dengan QRIS Kena Biaya 0,3 Persen,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer