IDXChannel - Pemerintah dan DPR sepakat menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai 2026, meski besaran tarifnya masih akan dibahas lebih lanjut. Pada tahun yang sama, pemerintah juga mengalokasikan belanja perpajakan sebesar Rp563,6 triliun, dengan industri pengolahan sebagai penerima manfaat terbesar senilai Rp141,7 triliun.
Advertisement
Cukai MBDK Berlaku 2026, Belanja Perpajakan Tembus Rp563,6 Triliun
Cukai MBDK Berlaku 2026, Belanja Perpajakan Tembus Rp563,6 Triliun
Cukai MBDK Berlaku 2026, Belanja Perpajakan Tembus Rp563,6 Triliun,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer