IDX Channel – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak akan mengenakan ppn pada barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat luas. PPN sembako hanya akan dikenakan pada bahan pangan pokok yang bersifat premium.
Advertisement
Ditjen Pajak Pastikan PPN Sembako Berlaku Untuk Bahan Pokok Premium
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak akan mengenakan ppn pada barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat luas.
Ditjen Pajak Pastikan PPN Sembako Berlaku Untuk Bahan Pokok Premium
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer