sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Pajak Pastikan PPN Sembako Berlaku Untuk Bahan Pokok Premium

NEWS SCREEN editor Maman Sudirman
15/06/2021 10:25 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak akan mengenakan ppn pada barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan  masyarakat luas.
Ditjen Pajak Pastikan PPN Sembako Berlaku Untuk Bahan Pokok Premium

IDX Channel – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak akan mengenakan ppn pada barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan  masyarakat luas. PPN sembako hanya akan dikenakan pada bahan pangan pokok yang  bersifat premium.

Advertisement
Advertisement
Video Populer