sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Usaha Sikapi Penerapan Pajak Natura per Juli 2023

IDX MARKET REVIEWS editor M.Ilham Chatamy
07/07/2023 13:27 WIB
Direktorat Jenderal Pajak resmi menerapkan pengenaan pajak atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura.
Pelaku Usaha Sikapi Penerapan Pajak Natura per Juli 2023,(Sumber: IDX CHANNEL)

IDX CHANNEL - Direktorat Jenderal Pajak resmi menerapkan pengenaan pajak atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura oleh pemberi kerja. Sesuai dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka pengenaan pajak natura secara resmi diberlakukan 1 Juli 2023, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.

Kebijakan ini mendorong perusahaan atau pemberi kerja meningkatkan kesejahteraan karyawan, dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto. Namun demikian, Ditjen Pajak menegaskan penerapan pajak natura berupa pajak penghasilan sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. Sehingga tidak semua fasilitas dikenakan pajak natura.

Advertisement
Advertisement
Video Populer