IDX CHANNEL - Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda pemberlakuan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, hingga 1 Januari 2023.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing menjelaskan, pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT mulai berlaku secara optimal pada 1 Januari 2023. Dengan demikian, selama periode Agustus hingga Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar, tetap berlaku tarif lama, yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.