sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DKI JAKARTA GRATISKAN PBB NJOP (14/06/2022)

Power Breakfast editor M.Ilham Chatamy
14/06/2022 13:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI Jakarta resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
DKI JAKARTA GRATISKAN PBB NJOP, (SUMBER: IDX CHANNEL)

IDX CHANNEL - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI Jakarta resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak atau NJOP kurang dari RP2 Milyar Rupiah. 


Kebijakan yang diambil ini tertuang dalam peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan penetapan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan sebagai upaya pemulihan ekonomi Tahun 2022.
Selain meringankan beban masyarakat kebijakan ini dapat memulihkan ekonomi di Era pendemic Covid-19, Pemprov DKI juga memberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB diatas RP700 Juta Rupiah. Selain itu rumah dengan NJOP lebih dari RP2 Milyar Rupiah bakal diberi diskon PBB 10% bagi rumah tinggal, serta diberi faktor pengurang seluas 60 M2 untuk bumi dan 36 persegi untuk bangunan.Sedangkan untuk selain rumah tinggal diberikan diskon PBB sebesar 15%.

Advertisement
Advertisement
Video Populer