IDX Channel - Pemerintah telah memiliki peluang untuk menerapkan kembali kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid 3 pada tahun 2025 mendatang. Hal ini seiring dengan langkah DPR RI yang resmi memasukkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2025.
Adapun, berkaca pada penyelenggaran Tax Amnesty Jilid 1 yang berlaku pada tahun 2016 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak atas pajak terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Meski demikian, wajib pajak harus membayar uang tebusan. Hasilnya, negara berhasil mengumpulkan Uang Tebusan senilai Rp130 triliun, Data Deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan Repatriasi Rp146 triliun.
Kemudian berlanjut pada program Tax Amnesty Jilid 2 pada tahun 2022, dimana Pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan. Kali ini, negara berhasil mendapatkan pemasukan dari setoran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun.