IDX CHANNEL – Meski dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaan vaksin COVID-19 Astrazeneca. Kondisi kebutuhan yang mendesak menjadi dasar hukum bagi MUI untuk memperbolehkan vaksin ini. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak video berikut.
Advertisement
Fatwa MUI : Mengandung Babi, Vaksin Astrazeneca Boleh Digunakan
Meski dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Fatwa MUI : Mengandung Babi, Vaksin Astrazeneca Boleh Digunakan
Advertisement
Advertisement
Video Populer