IDX CHANNEL - Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil Tahun 2022 cair mulai 1 Juli mendatang.
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah membayar gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru, nantinya Surat Perintah membayar dapat diajukan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara mulai 24 Juni 2022, dan penerbitan Surat Perintah pencairan dana diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022. Sementara SPM diajukan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara mulai 1 Juli 2022, maka surat perintah pencairan dana diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Direktur pelaksanaan anggaran DJPB Kementerian Keuangan Tri Budhianto, Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi lonjakan pengajuan SPT di 1 Juli 2022, kepentingan menyebut pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat layanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.