sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaga Data Nasabah Fintech, OJK Akan Sanksi P2P Lending

NEWS SCREEN editor Maman Sudirman
14/11/2018 11:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada perusahan fintech Peer to Peer (P2P) Lending.
Industri Fintech

IDXCHANNEL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada perusahan fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman uang online baik yang terdaftar maupun yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Langkah ini dilakukan setelah maraknya penagihan utang kepada nasabah peminjam uang di perusahan fintech dengan cara mengakses kontak pribadi. Hal tersebut membuat banyak nasabah fintech pinjaman online merasa terganggu bahkan sampai kehilangan pekerjaan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida memastikan sanksi yang akan di berikan kepada perusahaan pinjaman online akan di sesuaikan dengan kategori kesalahan atau pelanggaran, Nurhadia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan KEMKOMINFO untuk memblokir aplikasi dan perusahaan jasa pinjaman uang online.

Advertisement
Advertisement
Video Populer