IDXChannel- Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023, tentang devisa hasil ekspor atau DHE pengelolaan sumber daya alam. Dimana lewat Aturan ini, eksportir wajib menempatkan 30% devisa hasil ekspor ke dalam rekening keuangan Indonesia.
Advertisement
Jokowi Terbitkan PP No 26/2023, Intip Ulasannya!
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023, tentang devisa hasil ekspor atau DHE pengelolaan sumber daya alam.
Jokowi Terbitkan PP No 26/2023, Intip Ulasannya! (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer