IDX CHANNEL - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung aturan baru pelarangan transaksi jual beli di platform media sosial. Bahkan Kominfo memiliki kewenangan atau wewenangan bisa melakukan pemblokiran terhadap media sosial, apabila platform tersebut tidak mengikuti aturan tetap Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Advertisement
Jualan di Tiktok Shop Resmi Dilarang
Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung aturan baru pelarangan transaksi jual beli di platform media sosial.
Jualan di Tiktok Shop Resmi Dilarang,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer