IDX CHANNEL- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk menaikkan tarif listrik yang akan diberlakukan mulai 1 Juli mendatang. Kenaikan ini nantinya akan menyasar pada golongan menengah atas hingga untuk rumah tangga golongan R2 dengan kapasitas 3500 VA hingga 5500 VA.
Dirjen ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menetapkan penyesuaian tarif listrik menyasar pelanggan rumah tangga, Rida menyebutkan golongan yang terkena perubahan tarif berjumlah 2,5 juta pelanggan atau 3 persen dari total pelanggan PLN yang berjumlah 82 juta pelanggan.