IDXChannel- Kementerian Ketenagakerjaan menilai Perppu No 2 tahun 2022, tentang Ciptakerja formula penghitungan upah minimum, mengalami perubahan dibandingkan dengan Ciptakerja. Dimana pengubahan substansi terkait ketentuan upah minimum ini diatur dalam pasal 88C, 88D, dan 88F.
Advertisement
Kemnaker Sosialisasi Perppu 2 Tahun 2022
Kemnaker menilai Perppu No 2 tahun 2022, tentang Ciptakerja formula penghitungan upah minimum, mengalami perubahan dibandingkan dengan Ciptakerja.
Kemnaker Sosialisasi Perppu 2 Tahun 2022. (Sumber : IDXChannel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer