IDX Channel - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral memberikan sanksi berupa larangan penjualan batubara keluar negeri kepada 34 perusahaan. Hal ini dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PLN periode Januari hingga Juni 2021.
Advertisement
Kena Sanksi ESDM, 34 Perusahaan Dilarang Ekspor Batu Bara
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral memberikan sanksi berupa larangan penjualan batubara keluar negeri kepada 34 perusahaan.
Kena Sanksi ESDM, 34 Perusahaan Dilarang Ekspor Batu Bara
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer