IDX CHANNEL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional dan juga upah minimum provinsi (UMP) pada 2023, dan pengumumannya berlangsung 21 November 2022. Menteri Ketenagakerjaan memastikan, kenaikan UMP lebih besar ketimbang kenaikan UMP pada tahun ini.
Advertisement
Kenaikan Rata-Rata UMP Akan Diputuskan 21 November 2023
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional dan juga upah minimum provinsi (UMP) pada 2023.
Kenaikan Rata-Rata UMP Akan Diputuskan 21 November 2023,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer