IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp26 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang terjadi pada masa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 triliun.
Advertisement
Korupsi Kuota Haji & Chromebook, Kerugian Negara Capai Triliunan
Korupsi Kuota Haji & Chromebook, Kerugian Negara Capai Triliunan
Korupsi Kuota Haji & Chromebook, Kerugian Negara Capai Triliunan,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer