IDX CHANNEL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengeluarkan regulasi baru mengenai perantara pedagang efek yang bersifat efek utang dan juga sukuk, POJK ini mengatur bahwa tenaga penjual pada setiap bank yang melakuan kegiatan perdagangan efek harus memiliki sertifikat Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE Pemasaran).
Untuk membahas secara lebih mendalam mengenai WPPE Pemasaran Untuk Perbankan, dalam program IDX 2ND Session Closing telah mendatangkan Direktur TICMI, Dwi Shara Soekarno dan AVP Treasury Dealer Team Leader For Retail & SME Bank Danamon, Ngakan Putu Wira Putra.