IDX CHANNEL- OJK melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan, terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK, termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Penegasan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu, kira-kira apa lagi ya alasan serta masalah yang bisa mincul, sehingga pemasaran atas efek luar negeri (offshore product) di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan? Bagaimana pula dengan crypto assets atau emas digital yang masih mudah dijumpai didunia digital saat ini?
Advertisement
Larangan Pelaku Jasa Keuangan Jual Produk Investasi Asing
OJK melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan.
Larangan Pelaku Jasa Keuangan Jual Produk Investasi Asing.(SUMBER : IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer