IDX CHANNEL - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi undang-undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibukota negara (IKN) yang diajukan oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam poros nasional kedaulatan negara.
Dalam putusannya MK menilai, proses pembentukan RUU IKN sudah terbuka dan partisipatif.